Informasi Berjalan

Selamat Datang di Blogg Desa Ngembul Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar

Sejarah Desa Ngembul


v  Sejarah Desa
1.   Asal – usul dan legenda desa.
Konon menurut cerita yang telah banyak beredar di masyarakat warga desa Ngembul, dulunya ada pengembara dari arah barat bernama Kasan Brewok.Beliau adalah salah satu pengikut Laskar pangeran Diponegoro yang kalah perang melawan Belanda.Mbah Kasan Brewok beserta teman-temannya melarikan diri ke wilayah Jawa Timur, sampai ke daerah Blitar.Dalam perjalannya Mbah Kasan Brewok beristirahat dan menancapkan tongkatnya.Ketika tongkat tersebut dicabut kemudian keluar air dari tempat tongkat itu di tancapkan, dan disebut Umbul atau mata air. Menurut pesan  dari Mbah Kasan Brewok, besok pada waktu zaman sudah ramai daerah ini supaya dinamakan Desa Umbul. Lama kelamaan berubah menjadi desa Ngembul yang dipimpin Bapak Musiman.
2.   Sejarah Pemerintahan Desa
Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa Ngembulsebagaimana desa-desa yang lain disekitarnya adalah merupakan bagian dari wilayah KecamatanBinangun. Adapun secara ringkas kondisi pemerintah desa dapat di rinci:
a. Sebelum UU.No.5 Tahun 1979Tentang Desa .
    Pada saat itu Pemerintah Desa memakai tradisi kuno dengan sebutan terhadap               petugas desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Jogotirto, Jogoboyo dan Modin.
b.  Adanya UU.No 5 Tahun 1979
Banyak perubahan terjadi pada struktur Pemerintah Desa yang secara Nasional desa-desa di Indonesia diseragamkan,  sebutan pamong desa dikenal dengan perangkat desa  yang antara lainperubahan nama-nama jabatan  Kepala Desa(Masa jabatan 8 tahun), Sekretaris Desa,Kepala Urusan dan Kepala Dusun sampai sekarang ini.Sedangkan lembaga legislatif adalah Lembaga Musyawarah Desa(LMD).
c.   Desa  berdasarkan UU.Nomor 5 Tahun 1999
Hal yang menonjol pada masa ini, adalah Jabatan kepala desa menjadi 2 Kali 5 tahun atau 10 (sepuluh) tahun.
Sedangkan Legislatif pada Era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD).
d.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Masa jabatan Kepala desa menjadai 6 tahun,dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota.Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
e.   Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Masa jabatan Kepala desa menjadai 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota.Sedangkan LMD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

3.   Kepemimpinan  Desa
Kondisi pemerintah desa pada saat awal berdirinya Desa Ngembul masih sangat sederhana,baik dalam menyangkut program-program maupun personal perangkat desanya yang pada saat itu dikenal dengan sebutan Pamong desa atau Bebau desa dengan rata-rata berpendidikan sekolah rakyat(S.R). Kepemimpinan Desa ( Kepala Desa) yang tercatat mulai pada zaman kemerdekaan adalah:
1.    Tahun 1895-1907     Bapak Musiman
2.    Tahun 1907-1909     Bapak Kenang
3.    Tahun 1909-1913     Bapak Karso Brewok
4.    Tahun 1913-1919     Bapak Soinangun
5.    Tahun 1919-1944     Bapak Kasan Djuwari
6.    Tahun 1944-1955     Bapak Soeprapto
7.    Tahun 1955-1965     Bapak Soekandar
8.    Tahun 1965-1970     Bapak Tahir
9     Tahun 1972-1983     Bapak Karbi
10. Tahun 1985-1990     Bapak Suwarno
11. Tahun 1990-1998     Bapak Tobin
12. Tahun 1999-2013     Bapak Tulus Pamuji
13. Tahun 2013-2019     Bapak Pitoyo

4.   Pembangunan Desa
Kebijakan pembagunan desa yang menyolok pada saat pemerintahan orde baru adalah sangat ditentukan oleh swadaya kemandirian masyarakat warga desa yang di dukung adanya dana subsidi Pemerintah Pusat yang setiap tahun diberikan. Selanjutnya adanya UU Nomor 33 Tahun 2004 yang mengatur keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, desa mendapatkan kucuran Dana ADD bagian dari DAU Pemerintah Kabupaten dari Pemerintah Pusat. Dan sekarang setelah terbitnya UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa langsung mendapatkan kucuran Dana dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa dan AAD dari Pemerintah Daerah.

1 comment: