v Sejarah Desa
1. Asal – usul dan
legenda desa.
Konon menurut cerita yang telah banyak beredar di
masyarakat warga desa Ngembul, dulunya ada pengembara dari arah barat bernama
Kasan Brewok.Beliau adalah salah satu pengikut Laskar pangeran Diponegoro yang
kalah perang melawan Belanda.Mbah Kasan Brewok beserta teman-temannya melarikan
diri ke wilayah Jawa Timur, sampai ke daerah Blitar.Dalam perjalannya Mbah
Kasan Brewok beristirahat dan menancapkan tongkatnya.Ketika tongkat tersebut
dicabut kemudian keluar air dari tempat tongkat itu di tancapkan, dan disebut
Umbul atau mata air. Menurut pesan dari Mbah
Kasan Brewok, besok pada waktu zaman sudah ramai daerah ini supaya dinamakan
Desa Umbul. Lama kelamaan berubah menjadi desa Ngembul yang dipimpin Bapak
Musiman.
2. Sejarah
Pemerintahan Desa
Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia Desa Ngembulsebagaimana desa-desa yang lain disekitarnya adalah
merupakan bagian dari wilayah KecamatanBinangun. Adapun secara ringkas kondisi pemerintah
desa dapat di rinci:
a. Sebelum UU.No.5 Tahun
1979Tentang Desa .
Pada saat itu Pemerintah Desa memakai tradisi kuno dengan sebutan terhadap petugas desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Jogotirto, Jogoboyo dan Modin.
b. Adanya UU.No 5 Tahun 1979
Banyak
perubahan terjadi pada struktur Pemerintah Desa yang secara Nasional desa-desa
di Indonesia diseragamkan, sebutan
pamong desa dikenal dengan perangkat desa
yang antara lainperubahan nama-nama jabatan Kepala Desa(Masa jabatan 8 tahun), Sekretaris
Desa,Kepala Urusan dan Kepala Dusun sampai sekarang ini.Sedangkan lembaga
legislatif adalah Lembaga Musyawarah Desa(LMD).
c. Desa
berdasarkan UU.Nomor 5 Tahun 1999
Hal yang menonjol
pada masa ini, adalah Jabatan kepala desa menjadi 2 Kali 5 tahun atau 10 (sepuluh)
tahun.
Sedangkan
Legislatif pada Era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD).
d. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Masa jabatan
Kepala desa menjadai 6 tahun,dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil
yang ada di Kabupaten /Kota.Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan
Desa.
e. Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Masa jabatan Kepala desa menjadai 6 tahun, dan Sekretaris
Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota.Sedangkan LMD
beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3. Kepemimpinan Desa
Kondisi pemerintah desa pada saat awal berdirinya Desa
Ngembul masih sangat sederhana,baik dalam menyangkut program-program maupun
personal perangkat desanya yang pada saat itu dikenal dengan sebutan Pamong
desa atau Bebau desa dengan rata-rata berpendidikan sekolah rakyat(S.R). Kepemimpinan Desa (
Kepala Desa) yang tercatat mulai pada zaman kemerdekaan adalah:
1.
Tahun 1895-1907 Bapak
Musiman
2.
Tahun 1907-1909 Bapak
Kenang
3.
Tahun 1909-1913 Bapak Karso
Brewok
4.
Tahun 1913-1919 Bapak
Soinangun
5.
Tahun 1919-1944 Bapak
Kasan Djuwari
6.
Tahun 1944-1955 Bapak
Soeprapto
7.
Tahun 1955-1965 Bapak Soekandar
8.
Tahun 1965-1970 Bapak
Tahir
9 Tahun 1972-1983 Bapak
Karbi
10.
Tahun 1985-1990 Bapak
Suwarno
11.
Tahun 1990-1998 Bapak
Tobin
12.
Tahun 1999-2013 Bapak
Tulus Pamuji
13.
Tahun 2013-2019 Bapak
Pitoyo
4. Pembangunan Desa
Kebijakan
pembagunan desa yang menyolok pada saat pemerintahan orde baru adalah sangat
ditentukan oleh swadaya kemandirian masyarakat warga desa yang di dukung adanya dana
subsidi Pemerintah Pusat yang setiap tahun diberikan. Selanjutnya adanya UU Nomor 33 Tahun
2004 yang mengatur keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, desa mendapatkan kucuran Dana ADD bagian dari DAU Pemerintah Kabupaten dari
Pemerintah Pusat. Dan sekarang setelah terbitnya UU No. 06
Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa langsung mendapatkan kucuran Dana dari
Pemerintah Pusat berupa Dana Desa dan AAD dari Pemerintah Daerah.
Semoga ini akurat,tentan kontroversi
ReplyDelete